Toksikolog I Made Agus Gelgel Wirasuta juga dimanfaatkan oleh Krishna Murti, Muhammad Nuh Al-Azhar, dan Christopher Hariman Rianto untuk melancarkan rekayasa mereka. Dengan berbekal BAP rekayasa dari kedua ahli penipu dan perekayasa tersebut, toksikolog tersebut mendasarkan penelitiannya.
Data dan dasar penelitian yang sudah direkayasa SUDAH PASTI menghasilkan hasil penelitian yang tidak akurat. Meski demikian, pertimbangan hakim Binsar Gultom, Kisworo, dan Partahi Tulus Hutapea menggunakan hasil penelitian tersebut dalam pertimbangannya dalam memutus pidana 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso.
Keenam jaksa penipu Ardito Muwardi, Shandi Handika, Sugih Carvallo, Hari Wibowo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung berkomplot dengan sesama penipu perekayasa video CCTV Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang dikoordinasi oleh Krishna Murti.
37 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO:
https://drive.google.com/file/d/1ufO4JQdDZSBvSzRnbjVQFJVWIZSIYU9e/view?usp=sharing
SEMANGAT MEMBONGKAR REKAYASA VIDEO CCTV KASUS JESSICA KUMALA WONGSO
RISMON HASIHOLAN SIANIPAR