MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas dari kantor imigrasi menangkap seorang warga negara asing yang kedapatan menjadi juru masak di salah satu warung kebab, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga negara asing asal mesir ini ditangkap lantaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menjadi juru masak di warung kebab di pasar ramadan di makassar. Setelah memberikan keterangan, warga negara asing ini kemudian dibawa oleh petugas imigrasi.
Warga negara asing ini melanggar undang-undang keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
#WNA
#imigrasi
#penangkapanWNA
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/498469/jual-kebab-di-pasar-ramadan-wna-mesir-ditangkap