Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan, mengenai laporan kepemilikan saham, dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, yang diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024. Dalam aturan terbaru, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari, sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin, paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.