LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 2 pelaku penusukan dengan senjata tajam yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia.
Baca Juga Hindari Kepadatan, Warga Mudik Lebaran Lebih Awal di https://www.kompas.tv/regional/498128/hindari-kepadatan-warga-mudik-lebaran-lebih-awal
Diketahui kedua pelaku yakni Aldo Aditya dan Anhar melakukan penusukan ini karena diduga memiliki masalah utang piutang dengan korban.
Korban bernama Ardiansyah warga Panjang Bandar Lampung diduga memiliki utang narkotika jenis sabu sebesar 60 juta rupiah.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku memiliki dendam lama dengan korban, sebab saat ia memesan narkotika seberat satu ons barang dinilai tidak sesuai permintaannya. Pelaku kian kesal lantaran korban yang saat itu berada di dalam tahanan sempat menantangnya.
Selanjutnya aksi pembunuhan dilakukan pelaku ketika korban sudah bebas dari masa tahanan.
Menyikapi hal tersebut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa kurang dari 1 kali 24 jam petugas berhasil meringkus 2 pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku memesan narkotika saat korban masih tengah menjalani hukuman di sel tahanan.
Selanjutnya kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#utang #narkotika #dendam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/498176/perkara-utang-narkoba-rp60-juta-seorang-pria-tewas-ditusuk