OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19

2024-04-04 2

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, keputusan ini dilakukan karena status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut sejak Juni 2023 dan kondisi ekonomi nasional telah pulih dari dampak pandemi. Lagipula, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Menurutnya, hal tersebut didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.