Kecelakaan di gerbang tol Halim Utama masih jadi bahan perbincangan hangat. Terlebih diketahui truk itu dikemudikan sopir yang masih anak-anak dan berusia 17 tahun. Secara umur, tidak sepatutnya anak-anak mengemudikan truk. Pun untuk mengemudikan kendaraan sejenis dibutuhkan SIM BI. Untuk membuat SIM BI pemohon minimal berusia 20 tahun. Sementara sopir truk itu tak memiliki SIM sama sekali namun nekat mengemudikan kendaraan besar.