Kupas Tuntas Baznas: Pengelolaan hingga Strategi Distribusi Zakat

2024-04-10 12

Badan Amil Zakat Nasional merupakan salah satu lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengumpulkan seluruh zakat tersebut. Besaran zakat yang wajib diserahkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Bisa pula berupa uang tunai yang nilainya sama dengan beras 2,5 kilogram.

Dari pantauan IDX Channel, beberapa baznas di daerah sudah menentukan nilai zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp 45 ribu per jiwa. Sedangkan Baznas Kaltim menetapkan zakat fitrah tertinggi sebesar Rp80 ribu.

Sebagian masyarakat tentu ingin tahu bagaimana cara pengelolaan zakat oleh Baznas ini, baik zakat fitrah maupun Zakat maal. Bagaimana strategi mereka dalam mendistribusikan zakat, hingga menentukan pihak yang berhak menerima zakat.

Free Traffic Exchange