SEMARANG, KOMPAS.TV - Posko konsultansi dan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 ini merupakan salah satu bentuk layanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin hak karyawan.
Ada beberapa kategori konsultasi dan aduan yang masuk ke posko ini, di antaranya adalah terkait THR yang diterima oleh oleh pengemudi online dan kurir yang bermitra dengan perusahaan aplikator, hak THR bagi karyawan non ASN yang bekerja di dinas pemerintahan, pekerja atau karyawan yang dirumahkan, dan karyawan yang mendapat THR di bawah ketentuan.
"Ada dua yang dominan yaitu apakah ojek online dan kurir menerima THR. Kami sampaikan bahwa sesuai dengan press release dan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI terkait dengan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024, dikatakan bahwa di dalam surat itu mengimbau saja, jadi tidak mewajibkan bagi pekerja yang berdasarkan kemitraan. Itu sebenarnya imbauan kepada para manajemen aplikator untuk memenuhi ketentuannya, tapi sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam manajemen masing-masing," jelas Ratna Dewajati, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Tengah.
Diprediksi aduan dan konsultasi terkait THR keagamaan 2024 akan meningkat pada H-7 Lebaran hingga Hari Raya Idulfitri.
#thr #idulfitri #ojekonline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/497770/posko-thr-didominasi-aduan-thr-ojek-online-dan-kurir