Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan menjalani sidang vonis, Senin (1/4). Sebelum sidang dimulai, Andhi Pramono menyempatkan membaca buku kumpulan doa.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp56 miliar. Jaksa kemudian menuntut Andhi 10 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Produser: Akira AW