MALANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menahan pelaku penganiayaan anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi.
Inilah penampakan IPS, warga Bojonegoro, pengasuh anak Aghnia, yang tega menganiaya balita berusia 3,5 tahun hingga lebam pada Kamis (28/03/2024) dini hari.
Polisi telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi. Polisi juga telah memeriksa CCTV dan menyita barang bukti.
Setelah gelar perkara, IPS resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.
"CCTV kita sita dan kita kirim ke Labfor" Kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (30/03/2024).
Dari pengakuannya ke polisi, motif tersangka menganiaya korban karena mengaku jengkel.
"Motifnya tersangka jengkel dengan korban. Ingin mengobati korban karena ada bekas cakaran, tapi korban menolak gak mau" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Saat ini korban sudah menjalani visum, dan tim trauma healing juga diterjunkan untuk mendampingi korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/496929/penampakan-pengasuh-yang-aniaya-anak-selebgram-aghnia-punjabi