Polisi Tetapkan Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi sebagai Tersangka

2024-03-30 3,785


Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan IDP sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara.

 

IDP merupakan suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram, Aghnia Punjabi. Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

 

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Deni Irwansyah

Free Traffic Exchange