Anies-Muhaimin Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran Atau Prabowo Ganti Cawapres

2024-03-29 2

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu Petitum tersebut yakni meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024.

THN AMIN juga meminta MK menyatakan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024, tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024," kata Bambang, saat membacakan petitum di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," imbuh BW.

Dalam petitum, THN Timnas AMIN juga menyertakan alternatif. Yakni pemilu ulang dengan tetap melibatkan Prabowo, tetapi harus mengganti cawapresnya.

"Memerintahkan Termohon [KPU] untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Gugatan sengketa Pilpres 2024 didaftarkan tim hukum AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Gugatan mereka teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.