Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies Baswedan mengatakan jika Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Menurut pemohon, KPU selaku termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia cawapres Gibran saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda
We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem
Visit our website: www.malangnetwork.com
Instagram: @malangnetwork_official
Facebook: https://www.facebook.com/malangnetwork
Tiktok: @malang.network