JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut tudingan kecurangan di balik kemenangan kliennya menyakiti hati rakyat.
Seraya membantah dengan tegas segala kecurangan, Tim Hukum Prabowo-Gibran justru menilai paslon 01 dan 03 yang melakukan kecurangan.
Dalam sidang perdana sengketa pilpres Rabu (27/3/2024) kemarin, Calon Presiden Anies Baswedan menyebut pemilu 2024 tidak berlangsung jujur dan adil.
Anies juga menyinggung kasus pelanggaran etik mantan Ketua MK Anwar Usman. Kasus tersebut jadi bentuk intervensi kekuasaan dalam rangkaian pelaksanaan pilpres 2024.
Dari 9 petitum yang dibacakan Tim Hukum Anies Muhaimin, salah satunya meminta agar hasil pilpres 2024 dibatalkan dan pilpres digelar ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.
Tim Hukum Anies-Muhaimin juga akan mengajukan sejumlah menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil pilpres 2024.
Sementara itu Ganjar Pranowo menyebut alasan dirinya mengajukan gugatan soal pilpres ke MK karena menilai ada kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menuntut pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilu 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga meminta Hakim MK mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilu ulang yang hanya diikuti pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud paling lambat 26 Juni mendatang.
Lalu apa jawabam KPU selaku pihak termohon? KPU meminta MK menolak gugatan kedua paslon karena tak mengarah pada perselisihan perolehan suara.
Usai mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, sidang perselisihan hasil pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Mulai dari 1-18 April, Mahkamah Konstitusi akan mendengar keterangan saksi atau ahli dari kedua belah pihak.
Kita bahas perkembangan sengketa hasil pilpres 2024 bersama Juru Bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumilena, Habiburokhman dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Ronny Talapessy dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496521/tim-hukum-prabowo-gibran-bantah-terkait-gugatan-pemilu-curang-dan-penyalahgunaan-kekuasaan