Baleg DPR Soal Dampak Pengesahan RUU Desa Jadi UU Bagi Pemerintahan dan Masyarakat Desa

2024-03-28 4

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sahkan Undang-Undang Desa pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Masa jabatan Kepala Desa disahkan menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Revisi UU Desa adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Bila terpilih berturut-turut, Kepala Desa bisa berkuasa hingga 16 tahun.

Sebelumnya telah disepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 bersama Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu Anggaran Desa yang awalnya Rp 1 miliar per desa per tahun naik menjadi Rp 2 miliar per desa per tahun.

Lantas dampak apakah yang bisa dirasakan bagi pemerintahan maupun masyarakat desa dengan hadirnya undang-undang ini.

Kita bahas bersama Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dan mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.

Baca Juga Sah! Revisi UU Desa Atur Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode di https://www.kompas.tv/video/496466/sah-revisi-uu-desa-atur-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun-maksimal-2-periode

#uudesa #dprsahkanuudesa #kades8tahun

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496515/baleg-dpr-soal-dampak-pengesahan-ruu-desa-jadi-uu-bagi-pemerintahan-dan-masyarakat-desa