3 Gudang Penyimpanan Obat Terlarang Digerebek

2024-03-28 10

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim Gabungan dari BPOM, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan penggerebekan pabrik obat ilegal di tiga gudang di Kota Semarang. Dalam penggerebekan ditemukan jutaan butir pil terlarang daftar G, bahan baku obat dan alat-alat produksi.


Polisi menyebut gudang yang digunakan tidak berizin dan pemilik gudang tidak mengetahui tempatnya digunakan untuk pabrik obat terlarang.

"Ada tiga blok (gudang) yaitu di blok lima, enam, sama tiga. Dipastikan bahwa benar adanya telah terjadi penggeledahan, penggerebekan, dan ditemukan barang bukti. Diduga di gudang ini dilakukan produksi obat-obatan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan," tutur Kompol Indra Romantika, Kapolsek Ngaliyan.

Saat ini, polisi bersama BPOM masih mendalami jenis pil yang ditemukan dalam gudang. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan memburu pemilik pabrik obat.

#obatterlarang #bpom #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/496314/3-gudang-penyimpanan-obat-terlarang-digerebek