JAKARTA, POJOKBACA.ID – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) memasuki babak pembuka yang disampaikan oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam pidatonya, Anies Baswedan mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai penyimpangan yang menghantui jalannya Pemilu 2024. Pasangan calon presiden yang berdampingan dengan Muhaimin Iskandar itu menyoroti ketidakbebasan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan yang dianggap merajalela dalam proses pemilihan kali ini.
Anies Baswedan, yang diberi kesempatan untuk berbicara selama 10 menit dalam sidang perdana tersebut, menyatakan bahwa proses pemilihan umum kali ini tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan demokrasi. "Proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga menggerus fondasi keadilan dan kebenaran yang seharusnya menjadi pondasi penyelenggaraan negara. Anies menghadirkan delapan hakim MK sebagai saksi atas ketidakbebasan yang menjangkiti proses pemilihan umum.
"Pemilu 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil," tegas Anies. Ia menyoroti serangkaian penyimpangan yang telah menggoreskan integritas proses demokrasi sejak awal tahapan pemilihan.
Salah satu contoh penyimpangan yang diungkapkan Anies adalah penggunaan institusi negara untuk kepentingan pasangan calon tertentu, meskipun tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Bahkan, intervensi tersebut telah merambah hingga pada pengaruh terhadap kepemimpinan Mahkamah Konstitusi.
"Independensi, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan," paparnya.
Anies juga menyoroti penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, namun malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk kepentingan politik tertentu.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa pimpinan MK seharusnya berperan sebagai pertahanan terakhir dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Namun, jika terjadi intervensi terhadap MK, maka fondasi demokrasi akan terancam.
"Kami berharap Hakim Konstitusi memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Koreksi diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan," pintanya.
Anies juga menegaskan bahwa tidak melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang terjadi akan membawa dampak yang cukup serius. "Praktek penyimpangan akan dianggap sebagai kenormalan, dan akhirnya akan menjadi karakter bangsa," tegasnya.
"Pemilu 2024 harus menjadi momentum perbaikan, bukan menjadi titik awal dari budaya penyimpangan," tambahnya.
Anies menutup pidatonya dengan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperhatikan perkembangan sidang perdana ini dengan seksama.