KOMPAS.TV- Sebagai informasi, akan ada sosialisasi terkait aturan tersebut hingga akhir Juli tahun 2024.
Nah, setelah sosialisasi berakhir calon pengantin yang tidak ikut Bimbingan Perkawinan atau Bimwin, tidak dapat mencetak buku nikah, hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Tujuan Bimbingan Perkawinan Pihak Kemenag menjelaskan, Bimwin bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Melansir dari laman resmi Kemenag via Kompas.tv, 27 Maret 2024 Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto menegaskan, "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga".
Selain itu, melansir dari laman kua-bali.id, berkut tujuan dari Bimwin:
Mempersiapkan calon pengantin dalam penyesuaian diri dengan pasangan Diharapkan calon pengantin siap secara mental, sosial, maupun finansial Pengetahuan soal kewajiban dan hak suami istri Kesehatan reproduksi Keharmonisan Keluarga Pendidikan dan pengasuhan anak Baca Juga Sakit Hati Batal Menikah, Pria Rampok dan Aniaya Mantan Tunangan! di https://www.kompas.tv/video/493015/sakit-hati-batal-menikah-pria-rampok-dan-aniaya-mantan-tunangan
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496237/mau-menikah-mulai-juli-2024-harus-lolos-syarat-ini-dari-kemenag-sinau