Resahkan Masyarakat Satu Residivis Curanmor di Sorong Ditangkap

2024-03-27 8

SORONG, KOMPAS.TV - Seorang pria inisial MP usia 24 tahun ditangkap Polisi di Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (20/03/2024), karena diduga merupakan pelaku pencurian motor. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 3 unit motor, kemudian setelah dikembangkan didapati juga 7 unit motor.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian motor, dimana berdasarkan data pelaku diduga terlibat tiga laporan Polisi.

Atas perbuatannya pelaku MP diancam 7 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polresta Sorong Kota. Kapolresta juga menepis isu pelaku mp meninggal dunia, karena pada kenyataannya pelaku masih hidup.

Selain tersangka MP, Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga juga turut membantu tersangka MP dalam menjalankan aksinya.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilang sepeda motor bisa dapat melaporkan dengan membawa surat-surat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/496194/resahkan-masyarakat-satu-residivis-curanmor-di-sorong-ditangkap

Free Traffic Exchange