Dua pengakuan yang sangat berbeda perihal jumlah file yang ada di dalam barang bukti flashdisk yang diberikan oleh penyidik direktorak reserse kriminal umum polda metro jaya 2016 di bawah pimpinan Krishna Murti kepada Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Menurut Muhammad Nuh Al-Azhar isi barang bukti digital flashdisk memuat lebih kurang 29 file, sementara menurut Christopher Hariman Rianto memuat 13 file.
Ini lagi-lagi membuktikan bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti digital berubah-ubah sejak diserahkan oleh penyidik. Sebelumnya, telah ditemukan isi flashdisk di tangan jaksa berubah jumlah dan isi folder saat Jessica Kumala Wongso, Agus Triono, Rasmiati, Marlon Napitupulu, dan Devi Siagian dihadirkan di persidangan.
Dengan demikian, statemen jaksa Shandy Handika yang mengatakan di persidangan bahwa mereka tidak mengubah atau menyentuh sama sekali barang bukti digital flashdisk adalah PENIPUAN di depan pengadilan!
37 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO:
https://drive.google.com/file/d/1ufO4JQdDZSBvSzRnbjVQFJVWIZSIYU9e/view?usp=sharing