Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang dan Batalkan Putusan KPU

2024-03-23 574

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta ke Mahkamah Konstitusi agar pemilu diulang dan membatalkan putusan KPU soal hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, pada Sabtu (23/3/2024).

"Karena ada diskualifikasi kita memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau dua tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujar Todung.

Selain itu, ia meminta agar keputusan KPU terkait hasil pemilu dibatalkan.

"Kami juga meminta kepada MK untuk membatlkan keputusan KPU," katanya.

Baca Juga Penampakan TPN Ganjar-Mahfud Bawa Tumpukan Berkas saat Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK di https://www.kompas.tv/video/495176/penampakan-tpn-ganjar-mahfud-bawa-tumpukan-berkas-saat-daftar-gugatan-hasil-pilpres-ke-mk

#ganjarmahfud #mk #pilpres2024

Video Editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495197/gugat-hasil-pilpres-tpn-ganjar-mahfud-minta-pemilu-diulang-dan-batalkan-putusan-kpu