Penipuan Emas Batangan Fiktif Sebesar Rp37 Miliar, Buron 8 Tahun

2024-03-22 200


Tim Tangkap Buronan Kejagung bersama Kejari Jakbar menangkap Retno Wulandari. Ia adalah DPO 8 tahun, terpidana kasus penipuan emas batangan. Kerugian akibat perbuatan yang diduga dilakukanya menacpai Rp3,7 miliar.

 

Ia ditangkap dikediamannya di Jl. Arjuna I, Bekasi. Retno bersama suaminya memperdaya dua korban di salah dengan menunjukkan surat palsu emas batangan seberat 160 kg.

 

Emas tersebut diakui disimpan di sebuah bank swasta. Sementara suami terpidana, Wahyu Diharja hingga kini masih buron.

 

Reporter: Miftahul Ghani

Produser: Reza Ramadhan