https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/03/19/disnaker-riau-minta-perusahaan-bayar-thr-h-7-lebaran
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sebelum h-7 Idul Fitri 1445 H/2024 M atau lebaran.
Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Kita sudah terima arahan dari Menaker terkait aturan pemberian THR bagi karyawan oleh perusahaan. Maka, kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar membayar THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Disnaker #Riau #THR #Lebaran
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg