JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada 1 putaran dalam rapat RUU DKJ pada Senin, (18/3/2024).
"Di Undang-Undang DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 1. Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50 1," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
"Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak," lanjutnya.
Baca Juga DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ di https://www.kompas.tv/nasional/493613/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pilkada-jakarta-hanya-satu-putaran-di-ruu-dkj
#balegdpr #rapatpanja #ruudkj
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493687/tok-baleg-dpr-dan-pemerintah-sepakat-gubernur-jakarta-dipilih-lewat-pilkada-1-putaran