Susanto, Korban Mafia Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Mengadu ke Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 12 Januari 2024, Karena Tanah 8 Hektar Tahun 1985 dan 2 Hektar Dihibahkan ke TNI AL, Tumpang Tindih

2024-03-16 322

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 16 Maret 2024 - Susanto, Korban Mafia Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Mengadu ke Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 12 Januari 2024, Karena Tanah 8 Hektar Sertifikat Hak Milik Tahun 1985 dan 2 Hektar Dihibahkan ke Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tumpang Tindih dengan Sertifikat Program Ajudikasi Terbit Tahun 2006 dan 2008.

Susanto mendesak Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dapat mengusut para pihak yang terlibat.***

Videos similaires