Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road selama bulan suci ramadhan tahun 2024.
Masyarakat yang berkumpul menunggu berbuka puasa dan sahur sambil bermain petasan juga turut dilarang.
Larangan SOTR bertujuan memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan puasa. Jika masih ditemukan pelanggaran dan warga nekat melakukan SOTR, polisi akan bertindak tegas.