PURBALINGGA, KOMPAS.TV - Empat pelaku pembunuhan terhadap Okta Novan warga Kabupaten Kendal, yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Sebelumnya pada 18 Februari lalu, jenazah seorang pria tanpa identitas ditemukan di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Purbalingga. Kondisi jenazah terikat tali dan dibebani batu cor. Petugas yang menemukan jenazah langsung membawanya ke rumah sakit untuk diautopsi.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil, tali, pakain, dan beberapa barang bukti lainnya. Kasus pembunuhan diduga karena masalah utang piutang.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku, korban yang memiliki utang senilai Rp 6,5 juta marah saat ditagih. Sehingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan bersama tiga rekannya.
"Setelah tim melakukan penelusuran, tim dapat mengungkap empat pelaku dengan motif yang berbeda-beda," Tutur Aris Setianto, Kasat Reskrim Polres Purbalingga.
Aris Setianto juga menjelaskan, setiap pelaku memiliki motif dan peran yang berbeda-beda.
"Saudara P sebagai eksekutor dilokasi, kemudian AB turut serta melakukan dalam proses memasukkan korban kedalam sungai yang sebelumya (korban) sudah diikat. Kemudian KSA juga turut membantu dan yang terakhir AT juga turut membantu dalam melancarkan proses pembunuhan ini," sambungnya
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati.
#pembunuhan #purbalingga #sungaiserayu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/492276/4-pelaku-pembunuhan-buang-jenazah-korban-di-sungai-serayu-ditangkap-polisi