Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari. Sebanyak 14 dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan terendam banjir, dengan 46 ribu jiwa terdampak 28 ribu rumah terendam, 16 unit jembatan putus dan 350 KK masih berada di pengungsian.