JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air, terkait adanya Pilot dan Co-Pilot yang tertidur selama 28 menit saat pesawat sedang terbang.
Teguran diberikan setelah Kementerian Perhubungan mendapat laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap insiden Pilot dan Co-Pilot Batik Air ID-6723 tertidur selama 28 menit saat menerbangkan Pesawat Airbus A-320 rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024.
Menhub menegaskan Kementerian Perhubungan akan menginvestigasi masalah ini.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap insiden Co-Pilot Batik Air ini.
Setelah pilot tertidur sekitar 28 menit, pilot terbangun dan menyadari bahwa pesawa tidak berada di jalur yang benar, yaitu menyasar di sekitar langit Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian Pilot membangunkan Co-Pilot dan menanggapi panggilan dari pusat kendali wilayah Jakarta lalu kembali ke rute yang benar.
Pesawat Batik Air ID-6723 kemudian berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Priantoro merespons insiden Pilot dan Co-Pilot Batik Air yang tertidur saat terbang dari Kendari menuju Jakarta.
Per 26 Janauri 2024, Batik Air menonaktifkan atau membebastugaskan sementara Pilot penerbangan ID-6723 rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024.
Keputusan tersebut merupakan bentuk keserisuan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh.
Baca Juga Menhub Budi Karya Sumadi Tegaskan Pilot Batik Air yang Tertidur Harus Diberi Sanksi! di https://www.kompas.tv/video/491525/menhub-budi-karya-sumadi-tegaskan-pilot-batik-air-yang-tertidur-harus-diberi-sanksi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/491529/pilot-dan-co-pilot-batik-air-tertidur-saat-terbangkan-pesawat-menhub-tegur-keras