SLEMAN, KOMPAS.TV - Dua Terdakwa mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta divonis mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi. Hakim Ketua Cahyono yang membacakan putusan memvonis kedua Terdakwa dengan hukuman mati.
"Oleh karena itu masing-masing dijatuhi hukuman mati," jelas Cahyono.
Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terjadi pada 12 Juli 2023. Dari persidangan terungkap, tubuh korban dimutilasi menjadi 175 bagian lalu dibuang ke sejumlah wilayah di Turi dan Tempel Sleman.
#kasusmutilasi #mahasiswa #sleman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/489933/2-pelaku-mutilasi-mahasiswa-di-yogyakarta-divonis-mati