JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi diajukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.
"Berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik pada Sabtu, (2/3/2024).
"Paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta Pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Baca Juga Demo Rekapitulasi Suara Pemilu di KPU Sinjai Ricuh, Polisi Amankan Bom Molotov hingga Parang di https://www.kompas.tv/video/489744/demo-rekapitulasi-suara-pemilu-di-kpu-sinjai-ricuh-polisi-amankan-bom-molotov-hingga-parang
#kpu #mk pemilu2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489787/kata-kpu-terkait-batas-waktu-gugatan-perselisihan-hasil-pemilu-ke-mk