KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen di UU pemilu diubah. MK menilai ketentuan ambang batas 4 persen telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Putusan MK tentang penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan berlaku pada pemilu 2029 dan setelahnya. Sementara pada Pemilu 2024 ambang batas parlemen tetap berlaku 4 persen.
Mk juga menyerahkan perubahan besaran angka ambang batas parlemen pada lembaga pembentuk Undang-Undang.
MK menegaskan perubahan ambang batas harus tetap mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR serta mewujudkan penyederhanaan parpol.
Baca Juga Golkar Akan Mengkaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen 4 Persen di https://www.kompas.tv/video/489496/golkar-akan-mengkaji-putusan-mk-terkait-ambang-batas-parlemen-4-persen
#mk #pemilu2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489518/mk-hapus-ambang-batas-parlemen-4-persen-tak-berlaku-di-pemilu-2024