Jadi Tersangka, Gus Samsudin Langsung Dipenjara

2024-03-01 2,168

VIVA – Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.



Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. [R-DA]