Soal Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahkamah Konstitusi: UU Pemilu Harus Direvisi

2024-03-01 44

DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen di Undang-Undang Pemilu.

Perubahan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Hal ini diputuskan, dalam Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2) siang.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, melalui Revisi Undang-Undang Pemilu.

Perubahan ambang batas itu, diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan Pemilu setelahnya.

Sedangkan pada Pemilu 2024, tetap berlaku 4 persen.

Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu, dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.



#mahkamahkonstitusi #ambangbatasparlemen #uupemilu


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489452/soal-perubahan-ambang-batas-parlemen-4-persen-mahkamah-konstitusi-uu-pemilu-harus-direvisi