KEDIRI, KOMPAS.TV- Rekonstruksi terkait kasus penganiayaan santri yang tewas di Kediri, Jawa Timur. Digelar secara tertutup di Aula Mapolres Kediri Kota. Sebanyak 4 pelaku dihadirkan berikut dengan saksi-saksi dari pihak pondok pesantren yang bersangkutan.
Sebanyak 55 adegan diperagakan berdasarkan berita acara pemeriksaan, hal tersebut dilakukan untuk mencocokan keterangan saksi dan pelaku. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa korban dianiaya selama 3 hari, yakni pada tanggal 18, 21, dan 22 Februari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Pada rekonstruksi tersebut 4 pelaku mendapat pendampingan dari 8 Kuasa Hukum. Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum pelaku, awalnya mereka tidak berniat menyakiti korban.
Mereka sering memberi peringatan kepada korban untuk menjalankan kewajiban. Para pelaku bilang, korban tidak menujukan perubahan sehingga memicu kesalahpahaman di antara mereka.
Sejauh ini sudah ada 9 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi, termasuk pengasuh di pondok yang kini ada di Banyuwangi, Jawa Timur bersama dengan keluarga korban.
Baca Juga Terdakwa Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati, Buntut Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di https://www.kompas.tv/video/489250/terdakwa-waliyin-dan-ridduan-divonis-hukuman-mati-buntut-kasus-mutilasi-mahasiswa-umy
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489256/santri-di-kediri-3-hari-dianiaya-hingga-tewas-momen-rekonstruksinya-peragakan-55-adegan