GARUT, KOMPAS,TV - Kejaksaan Negeri Garut bersama Unsur Forkopimda musnahkan ratusan jenis barang bukti hasil kejahatan yang terjadi selama kurun waktu sekitar Enam Bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan ini, berupa ribuan botol Minuman Keras, Narkoba, Psikotropika, Senjata Tajam, Senjata Api, Obat-Obat terlarang, Rokok Ilegal serta barang bukti kejahatan Pidana umum lainnya. Barang-barang kejahatan ini dimusnahkan secara bersama-sama agar barang bukti tersebut benar-benar musnah.
Selain kasus Narkotika dengan jumlah mencapai 68 Paket kecil siap edar, puluhan bibit Ganja dan Pohon Ganja, Belasan Ribu Obat-Obatan terlarang beragam jenis, juga yang paling menonjol yaitu sebanyak 735.320 Batang Rokok Ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari 125 Kasus kejahatan Pidana umum dari mulai pertengahan Tahun 2023 hingga awal Tahun 2024.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/489206/125-barang-bukti-hasil-kasus-kejahatan-dimusnahkan