PALEMBANG, KOMPAS.TV-Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Sekolah dilarang menggelar acara perpisahan, sehubungan dengan selesainya tahun ajaran 2023-2024.
Diketahui larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK, Sd, SMP baik negeri atau swasta. Aturan ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi serta mengurangi beban orang tua.
Baca Juga Santri di Kediri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi Janji Bantu Mediasi di https://www.kompas.tv/video/488924/santri-di-kediri-meninggal-diduga-dianiaya-senior-bupati-banyuwangi-janji-bantu-mediasi
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488937/dinas-pendidikan-melarang-sekolah-mengadakan-acara-perpisahan