KOMPAS.TV - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran etik berupa pungli di Rutan KPK yang mereka lakukan.
Permintaan maaf ini merupakan pelaksanaan putusan Dewas KPK.
Kasus pungli di Rumah Tahanan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023.
Dari hasil pengusutan, pelaku pungli dilakukan oleh 90 pegawai KPK, dengan total besaran pungli sebanyak Rp 6,1 miliar.
Adapun besaran uang yang diterima, dari jutaan hingga yang tertinggi sebanyak Rp 425 juta.
Sementara biaya yang diterapkan untuk memasukkan HP pertama kali ke dalam rutan, sang tahanan wajib menyetor Rp 20 juta.
Sedangkan untuk biaya perbulan penggunaan telepon genggam, para tahanan harus membayar Rp 5 juta setiap bulannya.
Baca Juga Bertemu Nelayan di Indramayu, Capres Ganjar Pranowo Janji Akan Tindak Tegas Pungli dan Premanisme! di https://www.kompas.tv/video/471634/bertemu-nelayan-di-indramayu-capres-ganjar-pranowo-janji-akan-tindak-tegas-pungli-dan-premanisme
#icw #pegawakpk #pungli
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488327/78-pegawai-kpk-pungli-rutan-dapat-sanksi-etik-meminta-maaf-apakah-cukup-untuk-buat-efek-jera