ACEH BARAT, KOMPAS.TV - Inilah lokasi tempat penyiksaan terhadap bocah laki-laki berusia empat tahun hingga meninggal dunia, gudang tempat pembuatan gorong-gorong ini merupakan tempat pelaku bekerja dan tinggal selama ini.
Pelaku tega menganiaya anak dari pacarnya itu dengan cara sadis hingga meninggal dunia, dengan cara mencekik, membanting, lalu memassukkan kakak tua (alat pemotong besi) kedalam tubuh korban.
Walau lokasi penyiksaan berada di pinggir jalan kawasan padat penduduk dan ramai dilintasi warga di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, pelaku berhasil mengkelabui perangkat desa tak ada yang curiga terhadap penyebab kematian bocah laki Laki itu hingga selesai dimakamkan di kuburan umum di kecamatan sama tiga Aceh Barat, desa ibu pelaku berdomisili.
Namun, aksi biadab pelaku baru terungkap setelah seminggu kejadian, setelah ayah korban yang tinggal di kabupaten Simeulu melaporkan ke Polres Aceh Barat karena merasa janggal terhadap keterangan isterinya terkait kematian anaknya, bahkan ibu korban menyembunyikan lokasi tempat pemakanan anaknya itu berada.
Kepada polisi tersangka mengaku tega menganiaya anak dari pacar gelabnya itu dengan cara sangat sadis hingga meninggal dunia, karena merasa korban menjadi penghalang hubungan gelab dengan ibunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Dengan pasal, 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakk dan, atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUH pidana, dengan hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/488213/bocah-empat-tahun-dianiaya-pacar-ibunya-dengan-menggunakan-kakak-tua-hingga-meninggal