Fakta baru terungkap dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan AU (44 tahun), pimpinan pondok pesantren di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyatakan pria yang digelari ustaz itu menggunakan alat bantu seks saat melancarkan aksinya.
AU diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri dan lima santriwati. Namun sementara ini polisi baru mengidentifikasi lima santriwati sebagai korban. Tindakan asusila ini dilakukan AU di lingkungan ponpes yang ternyata belum memiliki izin operasional. Adapun modus yang dilakukan AU adalah membacakan doa.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan AU melakukan aksi kotornya dengan modus membacakan doa kepada korban. Namun, AU memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban menggunakan alat bantu seks berbentuk kelamin laki-laki. Menurut Tony, korbannya rata-rata berusia remaja 16 sampai 18 tahun.
"Pelaku memanggil para korban ke rumahnya yang masih di lingkungan pondok pesantren dengan alasan meminta tolong menjaga anaknya". "Pelaku kemudian membujuk para korban dengan cara berpura-pura mendoakan mereka dan memanfaatkan kepatuhan korban untuk melakukan pelecehan". "Motif pelaku adalah nafsu," ujar dia.
Tony menyebut perbuatan AU terhadap lima santriwati ini sudah berlangsung selama satu tahun. "Korban lima anak, rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun". "Kami mendiksikan korban sebagai anak karena masih di bawah umur". "Kejadian ini berlangsung selama hampir satu tahun karena tahun kemarin beberapa di antaranya masih di bawah umur," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini, kata Tony, antara lain pakaian yang digunakan para korban dan alat bantu seks. AU dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.