Pengertian Hak Angket DPR yang Diusul Ganjar Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

2024-02-21 89

KOMPAS.TV - Dugaan kecurangan Pemilu 2024 memunculkan usulan hak angket DPR. Capres Ganjar Pranowo mengajak parpol koalisi pengusung Ganjar-Mahfud dan pengusung Anies-Muhaimin menggunakan hak angket hingga interpelasi.

Dalam keterangan tertulis, Ganjar sebut jika DPR tak siap dengan hak angket saya mendorong penggunaan hak interpelasi untuk mengkritisi dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Usulan Ganjar disambut Presiden Joko Widodo. Presiden mempersilahkan hak demokrasi dijalankan.

Lain presiden, beda pula dengan partai pengusung Prabowo Gibran. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani kompak menolak usulan hak angket.

Hak angket adalah hak yang bisa digunakan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak besar bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang.

Hak angket merupakan satu dari 3 hak istimewa yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Syaratnya minimal diusulkan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Baca Juga Anies Sambut Positif Usulan Hak Angket DPR oleh Ganjar soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/487083/anies-sambut-positif-usulan-hak-angket-dpr-oleh-ganjar-soal-dugaan-kecurangan-pemilu-2024

#ganjarpranowo #dpr #pemilu2024

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/487096/pengertian-hak-angket-dpr-yang-diusul-ganjar-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-2024