LI BAPAN RI Lakukan Administrasi Keadilan Sosial bagi Masyarakat Pertambangan Emas, Berikan Badan Hukum yang Bentuk Koperasi Dasar Penepatan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

2024-02-21 77

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 21 Februari 2024 - LI BAPAN RI Lakukan Administrasi Keadilan Sosial bagi Masyarakat Pertambangan Emas, Berikan Badan Hukum yang Bentuk Koperasi Dasar Penepatan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

Deskripsi:
LI BAPAN RI telah memberikan badan hukum yang berbentuk koperasi untuk menjadi dasar para penduduk guna memberikan penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
Kemudian, hal itu diteruskan dengan memberikan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) terhadap Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).
Hal itu merupakan upaya dari LI BAPAN RI untuk melakukan administrasi keadilan sosial untuk para penduduk yang bergantung dengan pertambangan emas.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menjadi implementasi UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Maka dari itu, dapat menjadi hak setiap masyarakat guna mengelola suatu wilayah yang memiliki galian alam, sehingga negara juga wajib adil dan hadir.

Videos similaires