KPU Provinsi Bali mengakui adanya kesalahan dalam pemindaian Formulir C. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan penghitungan dalam aplikasi Sirekap.
Di mana angka tulis manual yang seharusnya ditulis dengan huruf berkarakter digital justru ditulis dengan karakter biasa. Sehingga sisitem tidak bisa membaca secara benar.
Namun, KPU menegaskan hasil penghitungan sah adalah dari penghitungan manual Formulis C yang dilakukan di tingkat kecamatan. Aplikasi Sirekap hanya bersifat membantu masyarakat dalam memperbaharui penghitungan sementara.
Reporter: Indira Arri
Produser: Reza Ramadhan