Pada tanggal 28 September 2016, ketika Jessica Kumala dihadirkan sebagai terdakwa dan dicecar oleh jaksa Shandy Handika, dapat dibuktikan bahwa para jaksa menampilkan kamera CCTV 2, 3, 4, dan 7 yang telah direkayasa menjadi ukuran 960x576px, bukan ukuran asli 1920x1080 px (sesuai poin 27 BAP Muhammad Nuh Al-Azhar), karena video yang ditampilkan tidak memenuhi monitor laptop yang berukuran 1920x1080, tetapi hanya sekitar seperempat ukuran laptop. Hal ini sesuai dengan BAP Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang melakukan downscaling ukuran video CCTV dari 1920x1080 px menjadi 960x576 px.
Tak hanya itu, video CCTV 2 dan 4 tersebut telah mengalami konversi dari color video menjadi grayscale video dengan membuang dua kanal informasi warna (UV) dari video dengan ruang warna YUV sehingga tersisa video keabuan satu kanal (Y).