BUKTI 28: Video CCTV 7 Rekayasa Digunakan Jaksa pada saat Rasmiati Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

2024-02-16 1

LINK POWER POINT 30 BUKTI ILMIAH
https://docs.google.com/presentation/d/1WSZHwAZbGYA0yNWqBegUjSfxAf2WQOXm/edit?usp=sharing&ouid=108606428565205572055&rtpof=true&sd=true

Bila sebelumnya telah dibuktikan bagaimana jumlah folder dan isi folder berubah ketika sidang Jessica Wongso sedang berlangsung, bukti ini sekali lagi membuktikan bahwa para jaksa menggunakan bukti video CCTV hasil rekayasa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Ini membuktikan sekali lagi bahwa flashdisk sebagai barang bukti digital tidak steril sama sekali dan telah mengalami perubahan waktu demi waktu.

Pada tanggal 28 Juli 2016, ketika Rasmiati (Manajer Reservasi) dihadirkan sebagai fakta, para jaksa lagi dan lagi menggunakan video CCTV 7 hasil rekayasa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto untuk mengkonfirmasi jawaban saksi fakta.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa para jaksa menampilkan kamera CCTV 7 yang telah direkayasa menjadi ukuran 960x576px, bukan ukuran 1920x1080 px, karena video yang ditampilkan tidak memenuhi monitor laptop yang berukuran 1920x1080, tetapi hanya sekitar seperempat ukuran laptop. Hal ini sesuai dengan BAP Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang melakukan downscaling ukuran video CCTV dari 1920x1080 px menjadi 960x576 px. Tak hanya itu, video CCTV 7 tersebut telah mengalami konversi dari color video menjadi grayscale video dengan membuang dua kanal informasi warna (UV) dari video dengan ruang warna YUV sehingga tersisa video keabuan satu kanal (Y).

Free Traffic Exchange