LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya surat suara 2 calon Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandar Lampung dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung ditemukan telah tercoblos sebanyak 233 lembar di TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung.
Baca Juga KPU Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada Pemilihan Ulang di https://www.kompas.tv/regional/485838/kpu-lampung-selatan-pastikan-tidak-ada-pemilihan-ulang
Dalam kurun waktu 24 jam sejak dilakukannya pemeriksaan terhadap KPPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang pihak Bawaslu Bandar Lampung menduga ada keterlibatan panitia TPS dan akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Disampaikan Apriliwanda Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung berdasarkan pelanggaran bisa dijerat dengan pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Selanjutnya pihak bawaslu dan gakkumdu juga akan melakukan pemanggilan kepada caleg yang surat suaranya tercoblos.
Bawaslu juga telah mengirim rekomendasi perihal pemungutan suara ulang ke pihak komisi pemilihan umum bandar lampung untuk dapat segera dilakukan.
#kpps #waykandis #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/485843/temuan-surat-suara-tercoblos-bawaslu-pastikan-ada-keterlibatan-kpps