PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 13 Februari 2024 - Kejahatan Pertanahan Hendra Hendriksen korupsi terbesar sepanjang tejarah Provinsi Kalimantan Barat karena potensi kerugian negara Rp1,160 triliun di pinggir raya di Jalan Mayor Alianjang, Desa Kapur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Hendra Hendriksen, Direktur Utama CV Duta Promosi, Pontianak, melakukan kejahatan atas dasar dua hal.
Pertama, alih fungsi sertifikat hak pakai Perum Perumnas di Lahan seluas 29 hektar atau 290 ribb meter persegi, sebagai aset negara, tanpa dilengkapi dokumen persetujuan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya.
Kedua, penerbitan sertifikat di atas 10 hektar ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan penerbitan sertifikat atas nama Hendra Hendriksen Tahun 2013 ditandatangani Firdaus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Potensi kerugian negara Rp1,16 triliun, karena Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di pinggir jalan raya Jalan Alianjang dari Kodam XII/Tanjungpura sampai Tugu Alianjang senilai Rp4 juta per meter persegi dikalikan 290 ribu meter persegi jadi Rp1,160 trilliun. ***