JAKARTA, KOMPASTV Polisi menjerat Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berencana di kasus Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Pihaknya pun akan mendalami lagi dengan Apsifor.
Baca Juga Penampakan Tersangka Yudha Arfandi Menunduk dan Tangan Diborgol di https://www.kompas.tv/video/484671/penampakan-tersangka-yudha-arfandi-menunduk-dan-tangan-diborgol
Sebelumnya polisi menetapkan Yudha Arfandi jadi tersangka atas kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Korban bernama Dante meninggal karena dibenamkan tersangka yang merupakan kekasih Tamara sebanyak 12 kali.
Video Editor: Galih
#yudhaarfandi #poldametrojaya #dante
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/484688/alasan-tersangka-yudha-arfandi-dikenakan-pasal-pembunuhan-berencana-di-kasus-meninggalnya-dante