Hakim memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara di persidangan kasus kopi sianida di PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Pada poin 28 dalam pertimbangan hakim dalah memutuskan perkara adalah terkait penggeseran paperbag pada pukul 16:28:40 WIB yang dimaksudkan untuk menutupi gelas kopi sehingga Jessica dapat secara diam-diam memasukkan sianida ke dalam gelas kopi pada pukul 16:29:50 WIB.
Namun sayang, semua pergerakan di meja 54 tersebut, termasuk penggeseran paperbag adalah hasil rekayasa Muhammad Nuh Al-Azhar pada kamera 7 mulai pukul 15:57 WIB sampai dengan 17:17 WIB dengan cara mengaburkan objek-objek diam maupun bergerak pada frame dengan teknik downscaling untuk menurunkan resolusi frame dari 1920x1080 piksel menjadi 960x576 piksel.