RANGKUMAN 18 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO

2024-02-10 2

LINK POWER POINT:
https://docs.google.com/presentation/d/1WSZHwAZbGYA0yNWqBegUjSfxAf2WQOXm/edit#slide=id.p1

Inilah rangkuman 18 bukti ilmiah rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang disajikan di persidangan dan dipandang sebagai fakta peradilan oleh para jaksa Ardito Muwardi, Shandy Handika, Sugih Carvallo, Maylany Wuwung, Hari Wiboro, dan Wahyu Oktaviandi.

Bukti-bukti rekayasa ini dijadikan pertimbangan oleh hakim Kisworo, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom dalam memutuskan pidana 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Inilah bukti betapa sesatnya peradilan saat itu.